Pasal 21
(1) I\rnjangan Veteran bagi Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut:
- Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Golongan B sebesar Rp.1.938.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp.1.875.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah); dan
- Golongan E sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Tunjangan Veteran bagr Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp.1.750.000,0O (satu juta tqjuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut:
- Golongan . . .
PRESIOEN
- Golongan A sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
- Golongan B sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp.1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp.1.563.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Golongan E sebesar Rp.1.500.0O0,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp.1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah).
(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp. 1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah).
(6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar 507o (lima puluh persen) bagr Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (71 Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sebesar 50olo (lima puluh persen) bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
(8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebegaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Dalam . . .
REPUtsLIK INDONESIA
(9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bqg! janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 507o (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimal<sud pada ayat (4).
(10) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan sebesar 50o/o (lima puluh persen) bagijanda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
- Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
