PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN
Pasal 17
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, danjanda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp.938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
