PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN
Pasal 32A
(1) Penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan
Tunjangan Veteran ditetapkan secara kolektif oteh Menteri sebagai dasar pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran. (21 Penetapan sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembayaran penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan T\rnjangan Veteran diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehinsga berbunyi sebrgai berikut:
