PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 94
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 93 dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
