Pasal 93
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan
Republik Indonesia memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan
Republik Indonesia menerbitkan Visa kunjungan(3) Pejabatbagi. . .
Orang Asing yang tidak memilki kewarganegaraan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
