PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 92
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa kunjungan juga dapat diberikan kepada Orang
Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan Visa kunjungan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat yang bersangkutan berada dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- surat penjaminan dari Penjamin;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
- Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; dan
- pasfoto berwarna.
