Pasal 95
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing
dari negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Visa kunjungan saat kedatangan yang diberikan untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1).
(3) Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat kedatangan
juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diberikan berdasarkan permintaan pemerintah atau lembaga swasta setelah
mendapat . . .
mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:
tidak ada Perwakilan Republik Indonesia di negaranya; atau
kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak.
(5) Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan
mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
