PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- tidak termasuk dalam daftar Pencegahan atau daftar Penangkalan; dan
- memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
