PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau
keluar Wilayah Indonesia harus menggunakan paspor yang sama.
(2) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau
keluar Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan diperlakukan sebagai warga negara Indonesia jika memiliki fasilitas Keimigrasian.
