PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk Wilayah
Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali.
(2) Pembebasan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal,
dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki fasilitas Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Awak Alat Angkut
