PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;
- terdaftar dalam daftar awak kapal; dan
- tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
