PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Setiap warga negara Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku;
- tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
- tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.
Paragraf 3 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
