PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 84
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Permohonan Visa dinas diajukan kepada Kepala
Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- nota diplomatik yang berisi permohonan Visa dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
- surat persetujuan Pemerintah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi penugasan Orang Asing dalam rangka dinas atau kerja sama teknik pada organisasi internasional di Indonesia, lembaga negara asing di Indonesia, atau instansi Pemerintah Indonesia;
- pasfoto berwarna; dan
- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penerbitan Visa dinas memerlukan persetujuan dari Menteri Luar Negeri bagi:
- pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (1);
- Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan; atau
- Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan suatu perjanjian internasional.
