PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 85
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat
Dinas Luar Negeri yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk menerbitkan Visa dinas dengan mempertimbangkan asas timbal balik.
