PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 83
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa dinas dapat diberikan untuk:
- 1 (satu) kali perjalanan; atau
- beberapa kali perjalanan.
(2) Visa dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas dan paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
