Pasal 82
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang
paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
(2) Pemberian Visa dinas kepada Orang Asing pemegang
paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan.
(3) Visa dinas dapat diberikan kepada suami atau isteri,
dan anak-anaknya yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain dalam melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
