PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 81
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diplomatik dalam rangka melakukan kunjungan singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor diplomatik yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Visa Dinas
