Pasal 80
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian
bilateral, regional, dan multilateral yang bersifat timbal balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diplomatik untuk melakukan kunjungan singkat ke Wilayah Indonesia.
(2) Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan
diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional, termasuk anggota keluarga yang mendampinginya yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3), harus memiliki Visa diplomatik sebelum masuk Wilayah Indonesia.
