PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 79
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat
Dinas Luar Negeri yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk menerbitkan Visa diplomatik dengan mempertimbangkan asas timbal balik.
