Pasal 78
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Permohonan Visa diplomatik diajukan kepada Kepala
Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- nota diplomatik yang berisi permohonan Visa dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
- pasfoto berwarna; dan
- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penerbitan Visa diplomatik memerlukan persetujuan dari Menteri Luar Negeri bagi:
- pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1);
Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa diplomatik untuk beberapa kali perjalanan; atau
Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional.
