PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 77
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa diplomatik dapat diberikan untuk:
- 1 (satu) kali perjalanan; atau
- beberapa kali perjalanan.
(2) Visa diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
