Pasal 76
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing
pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
(2) Pemberian Visa diplomatik kepada Orang Asing
pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan.
(3) Visa diplomatik dapat diberikan kepada suami atau
isteri dan anak-anaknya yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain dalam melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
