PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 75
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa diplomatik, Visa dinas, Visa kunjungan, dan Visa
tinggal terbatas diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan Visa dapat diajukan secara manual atau
elektronik.
(3) Permohonan Visa secara elektronik dilakukan melalui
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Permohonan serta Jenis Kegiatan Visa
Paragraf 1 Visa Diplomatik
