PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 72
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Menteri Luar Negeri menetapkan standardisasi Paspor
diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
menetapkan standardisasi Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(3) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar internasional.
