PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 73
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
terdiri atas:
- standardisasi Paspor diplomatik;
- standardisasi Paspor dinas;
- standardisasi Paspor biasa; dan
- standardisasi Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(2) Standardisasi . . .
(2) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- standar bentuk;
- standar ukuran;
- standar desain;
- standar fitur pengamanan; dan
- standar isi.
Bagian Kesatu Umum
