PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 71
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas pengadaan
blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(3) Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
