PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 70
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis permohonan, pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, dan penggantian Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Pengadaan Blangko dan Standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
