PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 65
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Pencabutan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
dapat dilakukan dalam hal:
pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
masa berlakunya habis;
pemegangnya meninggal dunia;
rusak . . .
- rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
- dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
- pemegangnya tidak menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dalam upaya penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pencabutan Paspor dilakukan pada saat
pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
