PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 66
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
dilakukan jika:
- masa berlakunya akan atau telah habis;
- halaman penuh;
- hilang; atau
- rusak pada saat:
- proses penerbitan; atau
- di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
(2) Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pencabutan.
(3) Penggantian . . .
(3) Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
