PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 64
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
Pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal:
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh secara tidak sah;
- pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
- pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
- tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
- kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
