Pasal 63
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
(2) Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
masuk dalam daftar Pencegahan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal penarikan Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia berupa Paspor, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
