PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 62
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas
berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
(3) Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas
batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.
Bagian Ketiga Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
