PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 54
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara
Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk perjalanan masuk Wilayah Indonesia.
