PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 55
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk
warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.
(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum
ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
