PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 53
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan
Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.
(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Paragraf 4 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia
