PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 52
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);
- pembayaran biaya Paspor;
- pengambilan foto dan sidik jari; dan
- wawancara.
(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
juga dilakukan:
- verifikasi; dan
- adjudikasi.
