PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 51
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun
sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak
berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
