Pasal 50
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar
Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor lama.
(2) Penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum
ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbitan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
