Pasal 49
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
kartu keluarga;
akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.
