PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku.
