PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
