PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- memiliki . . .
memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
