PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
(1) Setiap Orang yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib
memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perjanjian internasional.
Bagian Kedua Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Paragraf 1 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Orang Asing
