PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK
Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
tidak termasuk dalam daftar Pencegahan;
telah memiliki tanda naik Alat Angkut, kecuali bagi Orang Asing pelintas batas tradisional; dan
memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Warga Negara Indonesia
