Pasal 45
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
Permohonan Paspor dinas dapat diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul;
surat . . .
surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu atau surat persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik keluar Wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau suami yang mendampingi dalam rangka penempatan yang tidak bersifat diplomatik dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; dan
fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi.
