PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 44
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Penggunaan Paspor dinas untuk perjalanan dinas yang
tidak bersifat diplomatik diberikan dengan perintah penugasan dari instansi terkait atau persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2) Perintah penugasan dari instansi terkait atau
persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai dasar penerbitan izin perjalanan ke luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin perjalanan ke luar
negeri menggunakan Paspor dinas diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
