Pasal 43
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Paspor dinas diberikan untuk warga negara Indonesia
yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
- Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- anggota lembaga negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pejabat negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Paspor dinas dapat diberikan kepada:
isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungannya yang tinggal bersama di wilayah akreditasi;
petugas yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia atau rumah Perwakilan Republik Indonesia beserta isteri atau suaminya, berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri;
warga . . .
- warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah;
- warga negara Indonesia yang berdasarkan pertimbangan Pemerintah Republik Indonesia perlu diberikan; dan
- Orang tua dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e jika tinggal di wilayah akreditasi.
