PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 46
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
memeriksa persyaratan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Paspor dinas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
