PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 33
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
Pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, dan penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan oleh:
- Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk Paspor diplomatik dan Paspor dinas; atau
- Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
