PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
- Paspor; dan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(2) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- Paspor diplomatik;
- Paspor dinas; dan
- Paspor biasa.
(3) Surat . . .
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
- surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
